Selasa, 23 Februari 2010

HENTIKAN PEMBANTAIAN TERHADAP RAKYAT KEMBALIKAN TANAH RAKYAT

Pernyataan Sikap FPPI

– LAKSANAKAN UUPA NO. 5 TAHUN 1960

Keterlibatan aparat keamanan dalam sengketa agraria kembali memakan korban. Perampasan tanah rakyat seluas 539 Hektar di Desa Alas Tlogo, Grati, Pasuruan, Jawa Timur ( dari 3.676,3 Hektar yang disengketakan) oleh TNI Angkatan Laut melahirkan tindakan kekerasan dan tembakan membabi buta kearah warga dengan menggunakan peluru tajam oleh aparat TNI AL yang langsung merenggut nyawa 6 orang (termasuk perempuan dan anak-anak) dan mengakibatkan puluhan warga lainnya mengalami luka berat dan ringan. Peristiwa biadab ini membingkai rangkaian aksi kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan negara terhadap warga negara Indonesia dalam konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun.

Perampasan tanah oleh aktor negara (Pemerintah, BUMN, Balai Konservasi ataupun militer) dan aktor non-negara (Korporasi perkebunan, pertambangan dll) berlangsung semakin intensif dari tahun-ketahun. Perampasan secara sepihak tersebut melahirkan konflik agraria dan pelanggaran HAM berat yang berlangsung secara sistematis dan berkepanjangan. Posisi aparat (TNI/Polri) dalam sengketa agraria baik untuk melayani kepentingan instalasi militer seperti di Wotgaleh, Jogjakarta, ataupun sebagai penjaga keamanan operasi korporasi asing/dalam negeri hanya untuk melayani kepentingan asing. Terbilang, kekerasan di Bulukumba, penembakan di Ujung Kulon - Banten, kekerasan premanisme dan latihan perang Aparat di rakyat Tanak Awu – Lombok, di Pasir Mandoge – Sumatera Utara, Penembakan di Garut – Jawa Barat dan masih banyak lagi pelanggaran HAM yang terjadi serta yang terkini, penembakan terhadap warga di Pasuruan – Jawa Timur.

Guliran tuntutan warga negara serta amanat TAP MPR Nomor IX tahun 1999 yang mendesak dilangsungkannya pengembalian tanah rakyat serta dilaksanakannya Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 diselewengkan oleh berbagai aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintahan pasca reformasi yang lebih memfasilitasi kepentingan modal seperti UU Penanaman Modal, UU Perkebunan, UU Minyak dan Gas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air ataupun Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hal ini menandai era pengkhianatan rakyat oleh rezim oligarkhi politik dan menempatkan elit politik yang berkuasa sebagai pelayan sekaligus pemburu rente dari kepentingan imperialisme di Indonesia.

Ketergantungan terhadap kekuatan asing yang disebabkan oleh orientasi pembangunan orde baru telah melahirkan tumpukan utang luar negeri dan membuat bangsa ini didikte untuk mengarahkan kebijakan pembangunan sesuai dengan kepentingan-kepentingan neo kolonialisme-imperialisme. Arahan seperti Program Penyesuaian Struktural (SAP), Land Administration Project (LAP), Labour Market Flexiblity, privatisasi aset rakyat, Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) ataupun penghapusan subsidi publik semakin mengintegrasikan Indonesia kedalam jeratan pasar bebas. Seiring dengan itu, rakyat semakin dikorbankan. Perjuangan rakyat untuk mempertahankan hak hidupnya; hak atas tanah, hak atas pekerjaan, hak atas pangan, hak atas pendidikan, hak politik, hak sosial-budaya ataupun hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 selalu dikriminalisasikan dan dihadapi dengan kekerasan oleh aparat negara.

Melihat kenyataan yang berkembang, maka kami dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk segera membangun persatuan pergerakan ekstra-parlementarian yang kuat berbasiskan organisasi-organisasi rakyat yang independen terbebas dari kepentingan elit politik oligarkhi dan neo kolonialisme-imperialisme untuk melangsungkan perjuangan pembebasan nasional meneguhkan kemerdekaan 100%, merebut kembali kedaulatan rakyat dan memperjuangkan pelaksanaan agenda-agenda kerakyatan sebagai prasyarat menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Intensitas kekerasan dan pemiskinan terhadap warga negara yang terjadi merupakan tanggungjawab negara yang harus segera dihentikan, untuk itu kami menuntut:

Adili Pelaku kekerasan dan pembunuhan rakyat dalam sengketa agraria
Tarik aparat keamanan dari wilayah sengketa agraria di seluruh Indonesia.
Kembalikan tanah rakyat yang dirampas negara dan korporasi
Laksanakan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960
Hentikan Kriminalisasi perjuangan petani dan segera bebaskan petani yang ditangkap.
Cabut seluruh aturan yang anti rakyat (seperti UU Penanaman Modal, UU Perkebunan, UU Minyak dan Gas, UU Kehutanan, UU Sumberdaya Air ataupun Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum)


Jakarta, 31 Mei 2007
MENDIDIK RAKYAT DENGAN PERGERAKAN
MENDIDIK PENGUASA DENGAN PERLAWANAN

PIMPINAN NASIONAL
FRONT PERJUANGAN PEMUDA INDONESIA
(PN-FPPI)
Ketua Sekretaris Jendral


Rahmat Pasau Martin Sinaga

Kontak Langsung:
Rahmat Pasau 081703027278
Email: Rah_pas@yaho...

Sekretariat Nasional
Jl. Kayumanis V Lama No. 20 Rt 001/Rw 01 Pisangan Baru,
Matraman, Jakarta Timur. 13110.
Telp. 021 – 8568224, Email: fppi@mail...


Beka Ulung Hapsara
Jln Pati No 16 Menteng
Jakarta 10310
Telp : (62-21)3151362
Hp : 0811853543


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More